INTERNAL MEMO
No. 0018/INT-MEMO.SDU/2020
Kepada : Seluruh Pegawai PT Wira Nusantara Bumi
Dari : Direktur Utama
Tembusan :
1 Direktur Keuangan dan Umum
2 Direktur Teknik dan Operasi Tanggal
–
Perihal : Bekerja dari Rumah Sebagian
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 maka PT. WIRA NUSANTARA BUMI menerapkan Bekerja dari Rumah Sebagian tanggal 21 – 27 September 2020, dimana pegawai bekerja di kantor secara bergantian, yang diatur pada masing – masing Divisi sesuai kebutuhan pekerjaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur diatas, dimana jumlah orang di kantor (tempat kerja) tidak melebihi 25% dalam waktu bersamaan apabila mekanisme bekerja dari rumah tidak dapat dilakukan.
Penggiliran kehadiran bekerja di kantor sekurang – kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak – banyaknya 3 orang setiap harinya, kecuali untuk penyelesaian pekerjaan pada Divisi Teknik yang tidak dapat ditunda dan dibutuhkan bekerja tim secara langsung, maka dilakukan penggiliran kehadiran dengan efektif dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah setempat.
Sedangkan mekanisme bekerja dari rumah dilakukan sama dengan sebelumnya dimana pada hari dan jam kerja, pegawai tetap menjaga produktivitas kerja dan dapat dengan mudah dan cepat dihubungi melalui ponsel, baik pesan singkat maupun sambungan telepon.
Selanjutnya, baik pada saat bekerja dari rumah maupun pada saat hadir di kantor seluruh pegawai wajib menerapkan protocol pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan menjaga jarak antar orang minimal 1 meter, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Demikian disampaikan, Terima kasih.
Ir. Djoko Subandono
Direktur Utama

