Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Har Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka bersama ini disampaikan jadwal libur perusahaan:

  1. 27 Januari (Senin) Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  2. 28 Januari (Selasa) Cuti Bersama menyambut Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Pegawai kembali bekerja di kantor seperti biasa pada 30 Januari (Kamis) 2025.
    Bagi pegawai penempatan proyek dan pegawai yang dalam penyelesaian pekerjaan maka dapat dikoordinasikan dengan Manager Unit dan atau Team Leader dan atau Resident Engineer.