Sehubungan dengan akhir tahun 2024 dan menyambut awal tahun 2025, berikut jadwal libur perusahaan:
- Selasa, 31 Desember 2024: Libur Perusahaan
- Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 tahun 2024, Nomor: 2 tahun 2024, dan Nomor: 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
- Kamis, 2 Januari 2025: Kembali masuk bekerja di kantor
Bagi pegawai penempatan proyek dan pegawai yang dalam penyelesaian pekerjaan maka dapat dikoordinasikan dengan Manager Unit dan atau Team Leader dan atau Resident Engineer.
Demikian disampaikan. Terima kasih atas kerjasamanya.
Jakarta, 30 Desember 2024
ROEDJITO WIYONO
