Sehubungan dengan intensitas kerja yang masih rendah karena belum berjalannya pekerjaan – pekerjaan baru, maka diputuskan untuk melanjutkan jadwal kerja hybrid sebagai berikut:
Hari kerja di kantor: Senin, Rabu, Jumat
Hari kerja remote: Selasa dan Kamis
Diluar jadwal kerja di kantor di atas, pegawai diharapkan kehadirannya apabila, antara lain:
1. Memiliki jadwal rapat luring (offline).
2. Apabila ada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan secara remote, misalnya, rapat daring atau pekerjaan lainnya yang tidak dapat dilakukan secara remote.
Pada hari – hari kerja remote pegawai diminta memasukkan absensi menggunakan Google Form terlampir https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScfXENCa5CvSKKabMNo_AtHGgQ5bMvX-D_1hrnxd6DEJ29HWw/viewform dan selama jam kerja dapat dihubungi untuk keperluan pekerjaan.
Selanjutnya, khusus untuk minggu ini (30 Maret sampai 3 April 2026), pegawai bekerja di kantor 2 kali dalam seminggu, yaitu pada hari ini tanggal 30 Maret dan hari Kamis tanggal 2 April 2026.
Jadwal kerja ini berlaku per hari ini sampai informasi perubahan berikutnya.
Demikian disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Ardi Isnandar
