Selaras dengan perpanjangan PSBB DKI dari tanggal 28 September hingga 11 Oktober 2020 melalui Kepgub No. 959 Tahun 2020, maka PT. WIRANUSANTARA BUMI memperpanjang periode Bekerja dari Rumah Sebagian hingga tanggal yang sama.

Setiap Departemen dapat mengatur jadwal kehadiran pegawai sesuai keperluan pekerjaan dan koordinasi kerja dengan ketentuan yang sama dengan periode sebelumnya.

Seluruh pegawai yang hadir sesuai jadwal yang ditetapkan wajib memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.