Sehubungan dengan penugasan, pelaksanaan pekerjaan lembur oleh staff dan administrasi pekerjaan lembur yang akan dikomputerisasi, maka diinformasikan bagi pihak – pihak yang terkait dengan pekerjaan lembur hal – hal sebagai berikut:

  1. Surat Perintah Lembur (SPL) diubah menjadi Surat Pengajuan Lembur (SPL) yang diisi oleh Pelaksana Tugas.
  2. SPL akan digunakan sebagai perhitungan tunjangan lembur.
  3. Pekerjaan lembur dilakukan atas berdasarkan penugasan.
  4. Pengajuan lembur tidak berlaku bagi pegawai dalam Tugas Perjalanan Dinas.
  5. SPL ditandatangani oleh Pemberi Tugas yaitu Direksi atau Team Leader atau Manager sebagai penanggung jawab pekerjaan lembur selambat – lambatnya pada hari yang sama pekerjaan lembur dilaksanakan.
  6. SPL ditandatangani oleh Manager Unit sebagai penanggungjawab anggaran Divisi pada hari yang sama pekerjaan lembur dilaksanakan.
  7. Realisasi waktu lembur dihitung melalui data absen digital (finger print).
  8. SPL diserahkan ke Divisi SDU selambat – lambatnya 1 hari setelah pekerjaan lembur dilaksanakan.
  9. SPL direkapitulasi harian oleh Divisi SDU untuk pekerjaan lembur 1 hari kerja sebelumnya.

Internal Memo Direktur Keuangan &Umum terkait hal diatas dapat diunduh disini:

Sebagai catatan:

  • Pekerjaan Lembur diketahui oleh Team Leader sebagai Penanggungjawab Proyek.
  • SPL ditandatangani Manager Unit, sebagai penanggungjawab umum Unit Kerja, pada hari yang sama antara pukul 14:00 – 16:00 pada hari pekerjaan lembur dilaksanakan
  • SPL ditandatangani Manager SDU, sebagai penanggungjawab anggaran SDM, pada hari yang sama pekerjaan lembur dilaksanakan
  • SPL direkapitulasi harian pada Bagian SDU untuk SPL yang diterima 1 hari sebelumnya.

Demikian disampaikan dan berlaku per Senin, 24 Agustus 2020

Update formulir SPL dapat diunduh disini: