Sehubungan dengan penugasan, pelaksanaan pekerjaan lembur oleh staff dan administrasi pekerjaan lembur yang akan dikomputerisasi, maka diinformasikan bagi pihak – pihak yang terkait dengan pekerjaan lembur hal – hal sebagai berikut:
- Surat Perintah Lembur (SPL) diubah menjadi Surat Pengajuan Lembur (SPL) yang diisi oleh Pelaksana Tugas.
- SPL akan digunakan sebagai perhitungan tunjangan lembur.
- Pekerjaan lembur dilakukan atas berdasarkan penugasan.
- Pengajuan lembur tidak berlaku bagi pegawai dalam Tugas Perjalanan Dinas.
- SPL ditandatangani oleh Pemberi Tugas yaitu Direksi atau Team Leader atau Manager sebagai penanggung jawab pekerjaan lembur selambat – lambatnya pada hari yang sama pekerjaan lembur dilaksanakan.
- SPL ditandatangani oleh Manager Unit sebagai penanggungjawab anggaran Divisi pada hari yang sama pekerjaan lembur dilaksanakan.
- Realisasi waktu lembur dihitung melalui data absen digital (finger print).
- SPL diserahkan ke Divisi SDU selambat – lambatnya 1 hari setelah pekerjaan lembur dilaksanakan.
- SPL direkapitulasi harian oleh Divisi SDU untuk pekerjaan lembur 1 hari kerja sebelumnya.
Internal Memo Direktur Keuangan &Umum terkait hal diatas dapat diunduh disini:
Sebagai catatan:
- Pekerjaan Lembur diketahui oleh Team Leader sebagai Penanggungjawab Proyek.
- SPL ditandatangani Manager Unit, sebagai penanggungjawab umum Unit Kerja, pada hari yang sama antara pukul 14:00 – 16:00 pada hari pekerjaan lembur dilaksanakan
- SPL ditandatangani Manager SDU, sebagai penanggungjawab anggaran SDM, pada hari yang sama pekerjaan lembur dilaksanakan
- SPL direkapitulasi harian pada Bagian SDU untuk SPL yang diterima 1 hari sebelumnya.
Demikian disampaikan dan berlaku per Senin, 24 Agustus 2020
