Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, maka bersama ini dihimbau kepada pegawai yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukannya segera dengan cara mengunduh NPWP digital pada akun djp online masing – masing atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Pemadanan ini adalah tanggung jawab masing – masing individu sebagai warga negara, wajib pajak dan pegawai untuk tertib administrasi dan menghindari kendala administrasi terkait.

Dalam hal kepegawaian, perusahaan berkewajiban melakukan pelaporan pada setiap kali proses pembayaran dan apabila belum dilakukan pemadanan, maka pegawai berisiko terkendala pada proses penggajian.

Untuk mengunduh NPWP digital secara mandiri dapat melalui situs:  https://djponline.pajak.go.id/account/login

Apabila belum memiliki nomor EFIN, maka sila mengunjungi kantor pajak terdekat.

Selanjutnya, berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan situs dari djp online ke coretax, maka apabila tidak dapat mengakses djp online karena satu dan lain hal maka mohon cek url sebagai berikut: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp atau kunjungi kantor pajak terdekat.

Setelah pemadanan dilakukan, mohon NPWP digital dikirimkan ke Sdri. Ervani Suci pada bagian Akunting.

Demikian disampaikan, terima kasih atas kerjasamanya.

Jakarta, 10 Januari 2025

ARDI ISNANDAR