Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia No. 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Internal Memo NO.010/INT.MEMO/SDU/IX/2021 Perihal Kehadiran Pegawai Selama PPKM Level 3, maka ditetapkan hal – hal sebagai berikut:
- Jadwal kehadiran pegawai ditetapkan oleh masing – masing Manager Unit dengan menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan berkoordinasi dengan Team Leader proyek yang terkait.
- Kehadiran pegawai di kantor tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
- Diluar jadwal kehadiran di kantor, dan pada hari kerja, pegawai tetap melakukan pekerjaannya dirumah masing – masing.
- Apabila tidak dapat melakukan pekerjaan dari rumah karena alasan teknis dan atau non teknis, maka pegawai bertanggung jawab untuk hadir di kantor untuk melakukan pekerjaannya.
Selanjutnya, apabila terdapat perpanjangan PPKM, maka aturan yang sama tetap berlaku kecuali dengan pemberitahuan perubahan kebijakan.
Apabila kebijakan PPKM pada wilayah DKI Jakarta telah dicabut, maka pegawai berkewajiban untuk hadir dan bekerja penuh di kantor kembali.
Demikian disampaikan agar dapat menjadi perhatian.
(Tiara Nurhalida)
