Sehubungan dengan ketertiban administrasi secara umum dan khususnya berkaitan dengan kebijakan Perusahaan menerapkan kehadiran bekerja sebagian di kantor pada tahun 2021, maka dibutuhkan transparansi dalam hal pelaksanaan kerja dan untuk meningkatkan keakuratan data kecepatan pekerjaan administrasi. Untuk hal tersebut mohon dapat diperhatikan hal – hal berikut ini: 

  1. Jam kerja adalah pukul 09:00 sampai dengan 17:00 pada hari kerja. Diatas pukul 10:00 mohon menggunakan formulir yang sesuai dibawah.
  2. Diluar jam dan hari kerja maka akan dihitung sebagai lembur apabila tercatat pada laporan pengajuan lembur digital. 
  3. Jadwal kehadiran ditentukan oleh unit kerja masing – masing. Apabila ada ketidak jelasan mengenai hari dan waktu kehadiran di kantor mohon dapat menghubungi: 
  • Dwi Satriyo untuk Unit Kerja Teknik dan Administrasi Teknik
  • Ardi Isnandar untuk Unit Kerja Keuangan dan IT
  • Tiara Nurhalida untuk Unit Kerja SDM dan Umum
  1. Maksimal kehadiran pegawai dalam 1 (satu) bulan adalah 173 jam (diluar pekerjaan lembur) dan minimum kehadiran  dalam 1 (satu) bulan selama periode kehadiran sebagian di kantor adalah 80 jam (diluar pekerjaan lembur). 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka berikut beberapa informasi yang mungkin dapat membantu: 

Mengapa hal ini dibutuhkan? 

  • Efisiensi waktu agar proses penggajian dan pembayaran lembur dapat lebih akurat dan cepat, serta meminimalisir risiko miskomunikasi dalam komunikasi langsung antar pegawai.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja baik dari pihak Perusahaan maupun Pegawai.

Siapa saja yang harus melakukan absen kehadiran? 

Seluruh Manager, staff dan Asisten Ahli. 

Bagaimana bila ada tugas pada pagi hari, atau terlambat dengan izin sehingga tiba di kantor diatas pukul 10:00 atau mesin absensi tidak bekerja

Dapat mengisi formulir Absen Tugas Luar Kantor berikut: https://forms.gle/9B3XC1n1RzgieJ3q6 

Bagaimana bila dalam penempatan kerja di luar Jakarta? 

Dapat mengisi formulir Absen Penempatan Kerja Luar Kota berikut: https://forms.gle/uTFS3T3pjdoy95ze7 

Bagaimana bila absensi tidak tercatat dan tidak ada laporan? 

Maka kehadiran tidak dihitung. 

Bagaimana bila kehadiran tidak mencapai 80 jam dalam 1 bulan? 

Baik kehadiran maupun pekerjaan lembur diperhitungkan secara transparan dan detail.  

Kapan mulai diberlakukan? 

Sistem diberlakukan per 1 Juni 2021. 

Apakah ada pertanyaan lain berkaitan hal – hal tersebut diatas?

Ditunggu kehadirannya pada sesi Ask Me Anything – Ngopi Sore dan Ngobrol Mengenai Jam Kerja bersama tim SDM dan Keuangan pada (silakan dipilih sesuai kesempatan masing – masing):

  • Jumat, 28 Mei 2021 di halaman dalam Kantor F-33 antara jam 16:00 – 18:00 [Sudah dilaksanakan]
  • Jumat, 4 Juni 2021  di balkon depan atas Kantor B-12 antara jam 16:00 – 18:00 [sudah dilaksanakan pada Kamis 3 Juni 2021]