Berdasarkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024
Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Maka seluruh pegawai diliburkan dan dipersilakan untuk berpartisipasi dan menggunakan hak suaranya dalam pemilihan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Pegawai kembali bekerja di kantor seperti biasa pada hari Kamis, 28 November 2024.
Adapun pegawai yang tetap hadir untuk menyelesaikan pekerjaan, maka kehadiran pada hari tersebut terhitung lembur.
Selanjutnya bagi pegawai kantor proyek dikoordinasikan langsung oleh Team Leader atau Resident Engineer.
Demikian disampaikan, terima kasih atas kerjasamanya.
