Sehubungan dengan akan dilaksanakannya disinfeksi kantor F-33 dan B-12 pada hari Jumat, 29 Januari 2021, maka seluruh karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari tersebut.

Selama bekerja dari rumah karyawan harus dapat dihubungi dengan mudah baik melalui telepon selular maupun email dan siap melakukan rapat secara online apabila dibutuhkan.

Kantor dapat digunakan kembali mulai hari Sabtu, 30 Januari 2021 dan seluruh karyawan diminta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Covid-19.

Unit – unit kerja diminta untuk tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta terkait kehadiran sebanyak 25% di kantor sesuai aturan PSBB periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur No.51 Tahun 2021.

Terimakasih.