Memperhatikan keputusan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mengenai periode ke-2 PSBB selama 28 hari atau sampai dengan Jumat, 22 Mei 2020 dan mempertimbangkan jadwal resmi Libur Nasional serta Cuti Bersama tahun ini, dimana Cuti Bersama Idul Fitri yang semula dijadwalkan Pemerintah pada 26 – 29 Mei 2020, digeser menjadi 28 – 31 Desember 2020

Berikut informasi dan perubahan terkait hal – hal diatas:

1. Periode bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai diperpanjang mengikuti periode ke-2 PSBB DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020.

Diminta kepada seluruh pegawai untuk tetap bekerja atau stand by pada hari dan jam kerja serta dapat dihubungi secara efektif melalui telepon, WhatsApp maupun email selama periode WFH.

2. Libur hari raya Idul Fitri perusahaan 23 – 25 Mei 2020.

3. Seluruh pegawai masuk kembali dan bekerja di kantor pada Hari Selasa, 26 Mei 2020.

4. Dengan adanya PSBB DKI Jakarta maka Internal Memo Direktur Keuangan dan Umum No. INT/2020/I/001 perihal Pemberitahuan Hari Libur Lebaran tidak berlaku lagi.

Perubahan dapat dilakukan sewaktu – waktu sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Informasi akan disampaikan melalui situs info.wnbconsultant.com