Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Keagamaan Nyepi dan peredaran wabah virus Covid-19 serta memperhatikan Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19), maka berikut pengumuman terkait hal – hal tersebut:
- Pegawai diliburkan sesuai jadwal Libur Nasional, Hari Keagamaan Nyepi, pada hari rabu, 25 Maret 2020.
- Seluruh pegawai diminta untuk bekerja dari rumah masing – masing mulai Hari Kamis, 26 Maret 2020 sampai dengan Minggu, 5 April 2020.
- Seluruh pegawai kembali bekerja di kantor pada Senin, 6 April 2020.
- Pada hari Selasa, 24 Maret 2020, bagi pegawai dengan kondisi tubuh yang kurang sehat, hamil atau pergi dan/ atau pulang kantor menggunakan kendaraan umum mohon dapat dengan bijaksana melihat situasi dan dapat menginformasikan kepada atasan langsung apabila tidak dapat hadir di kantor.
- Pada periode bekerja di rumah, seluruh pegawai dihimbau untuk menghindari ruang – ruang publik dan tetap melakukan tindak preventif yang diperlukan dalam rangka menghindari penularan wabah.
- Pada periode bekerja di rumah, seluruh pegawai diminta untuk tetap dapat dihubungi melalui surel dan telepon selular baik sambungan telepon, SMS maupun WhatsApp.
Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Pengumuman dan informasi internal perusahaan akan disampaikan melalui situs ini.
