Gubernur DKI Jakarta mengumumkan bahwa Bulan Juni menjadi masa peralihan PSBB bagi DKI Jakarta dimana periode PSBB III tetap berakhir pada tanggal 4 Juni namun pembatasan masih berlaku secara sebagian.

Maka Direksi PT. Wiranusantara Bumi mengambil kebijakan ketentuan masa peralihan PSBB untuk pegawai kantor – kantor WNB di wilayah DKI Jakarta

  1. Pegawai yang bertempat tinggal di wilayah Jabodetabek tidak wajib hadir namun harus dapat dipanggil sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.
  2. Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah Jabodetabek tidak wajib hadir namun harus dapat dihubungi sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.

Perubahan atau informasi resmi perusahaan lainnya akan disampaikan melalui situs ini